Demorasi Pasca-Reformasi 1998
Demokrasi Indonesia adalah sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, berpijak pada nilai-nilai Pancasila: persatuan, keadilan sosial, dan musyawarah mufakat. Namun, dua dekade pasca-Reformasi 1998 (27 tahun lalu), wajah demokrasi Indonesia tampak "Ambivalen". Di satu sisi menjanjikan partisipasi rakyat yang luas melalui pemilu langsung; di sisi lain, maraknya praktik "politik transaksional" ala liberalisme Barat telah berhasil mengikis nilai moral, gotong royong bangsa dan kebersamaan dalam ke-Bhinneka-an
1. Latar Belakang
Setelah kejatuhan Orde Baru, sistem demokrasi Indonesia memasuki babak baru: ----terbukanya kebebasan pers, ----munculnya banyak partai politik, ---bebas berekspresi, ----serta pemilihan langsung presiden dan kepala daerah, serta pemilihan legislatif (DPRD, DPR, DPD, MPR) Semua ini dimaksudkan untuk memperkuat partisipasi rakyat.
Namun, arus globalisasi dan kapitalisme politik memperkenalkan budaya pragmatisme dari budaya luar (asing) yang berdampak bagi semangat dan essensi Pancasila. Fenomena “serangan fajar”, politik uang, hingga polarisasi media sosial memperlihatkan tontonan lawakan (lelucon) bagi demokrasi Indonesia, yang digadang-gadang lebih baik baik dari jaman Pak Harto, tapi malah sebaliknya. Banyak pihak masih memuji dan mengenang Pak Harto. Para pejabat Bupati dan Walikota, rata-rata berpendidikan tinggi dan berpengalaman dalam dunia pemerintahan, minimal pernah kepala dinas atau mantan komandan kodim atau kapolres. Sedangkan ditingkat "Gubernur" minimal bintang dua (mantan pangdam, mantan Kapolda, ataukah dari Rektor ternama dan berprestasi di wilayah propinsi itu)
(Demokrasi Idealistik Pancasila)
Soekarno dan Hatta memulai demokrasi berlandaskan gotong royong dan musyawarah. Tapi sistem parlementer dalam UUDS 1950 memunculkan instabilitas karena banyaknya partai politik dan seringnya pergantian kabinet. Soekarno pun menegaskan, “Demokrasi tanpa disiplin adalah kekacauan.”
(Stabilitas di Bawah Kendali Soekarno)
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 mengembalikan UUD 1945 dan menciptakan sistem terpusat di tangan satu orang yakni presiden (tanpa wakil). Demokrasi terkontrol ini menekan kebebasan politik rakyat demi stabilitas nasional.
(Demokrasi Terkontrol Ketat oleh Soeharto)
Jenderal Besar (purn) Soeharto memperkenalkan konsep “Demokrasi Pancasila” demi untuk menolak liberalisme Barat. Tapi pelaksanaannya hanya simbolik, sebab pemilu rutin dilaksanakan, namun tanpa substansi, pers dibatasi, dan partai disederhanakan. Walau stabilitas dan ekonomi tumbuh, hak sipil tertekan.
(Demokrasi Liberal dan Oligarki Baru)
Setelah kejatuhan Soeharto, Indonesia memasuki era multipartai dan pemilihan langsung. Namun, demokrasi indonesia, berubah menjadi arena transaksi elite. Ideologi partai lemah, dan praktek politik uang menjamur dan membudaya. Demokrasi liberal menjanjikan kebebasan, tetapi kehilangan arah pada nilai moral Pancasila.
(Antara Pancasila dan Pengaruh Dunia)
Pemilu 2024 menjadi cermin: rakyat makin aktif, tapi polarisasi dan korupsi meningkat. Media sosial memperkuat opini massa namun juga menebar hoaks. Di tengah arus global, pendidikan Pancasila dan etika politik harus diperkuat agar demokrasi tetap berjiwa Indonesia.
4. Sebab, Akibat dan Dampak
Sebab Utama:
-c. Faktor dari dalam (internal) baik dari sisi pemerintah, pengusaha dan parpol-parpol, sehingga memunculkan adanya dominasi elite dan oligarki dalam politik indonesia, yang pada akhirnya rakyat lagi yang dikorbankan.
Akibat/Dampak:
-a. Meningkatnya pragmatisme politik dan korupsi.
-b. Pudarnya semangat gotong royong, kepedulian sosial dan kebersamaan.
-c. Munculnya polarisasi sosial akibat media dan kepentingan elite.
Sejarah Demokrasi Indonesia, telah melalui perjalanan panjang dalam mencari keseimbangan antara kebebasan ala Barat dan kebijaksanaan sosial ala Pancasila (formasi-gabungan). Dari Proklamasi hingga Reformasi, bangsa ini berjuang menemukan “kiblat” demokrasi yang sesuai jati diri nasional.
Kiblat sejati demokrasi Indonesia harus berpihak pada rakyat, bukan pada elite. Seperti semangat 1945 mengajarkan:
"....Demokrasi sejati bukan tentang siapa berkuasa, tapi tentang bagaimana kekuasaan itu, digunakan untuk rakyat....”
PERTANYAAN :
1. Apakah demokrasi selama Reformasi sesuai nilai-nilai Pancasila atau meniru demokrasi liberal ala barat di Eropa?
2. Apakah sistem kepartaian dan pemilu yang selama ini kita praktekkan, masih relevan di 2025 hingga 2029.?
3. Apakah Sistem Pemilu, dengan cara Coblos/Contreng sesuai dengan Sila ke-4 Pancasila?
Bagikan pendapat Anda di kolom komentar dan terus jaga kiblat bangsa agar tetap tegak pada Pancasila.
Komentar
Posting Komentar